PT Bank Mandiri Tbk, mengeluarkan aturan baru yang berlaku per 18
Agustus lalu, yakni pengguna kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau
debit, wajib mengganti kode pin mereka menjadi enam digit, yang
sebelumnya hanya empat digit.
Aturan ini, menurut Muhammad Machmuddin, Vice President Commercial
Banking Center Mandiri Balikpapan, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu
mengungkapkan,
aturan tersebut berlaku di seluruh unit Bank Mandiri di
seluruh Indonesia.
"Jadi bukan hanya Balikpapan, tapi seluruh Bank Mandiri. Alasannya, adalah untuk peningkatan keamanan," jawab Machmuddin.
Namun, selain masalah keamanan, langkah Bank Mandiri mengubah pin
menjadi enam digit adalah untuk menaati aturan Bank Indonesia (BI), di
mana seluruh bank yang mengeluarkan kartu ATM atau kartu debit wajib
menggunakan pin sebanyak enam digit.
Machmuddin menyarankan pada seluruh nasabah, agar segera mengganti
kode pin Kartu ATM atau debit mereka. Perubahan kode pin dapat dilakukan
di seluruh mesin ATM.
"Namun jika tidak bisa dilakukan di mesin ATM, cukup mendatangi kantor unit Bank Mandiri," ujar Machmuddin.
Adapun batas waktu pengubahan pin kartu ATM atau debit tersebut akan
berlaku sampai akhir Oktober 2015. Namun bagi nasabah yang setelah
Oktober belum mengganti, setiap transaksi yang dilakukan akan dibatalkan
atau ditolak, dan nasabah diharuskan untuk datang langsung ke bank
Sumber : Tribun
Jumat, 21 Agustus 2015
Bank Mandiri Minta Nasabah Ubah Pin Jadi Enam Digit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ORGER NET
S T O P Pembajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar