Jumat, 21 Agustus 2015

Bank Mandiri Minta Nasabah Ubah Pin Jadi Enam Digit

PT Bank Mandiri Tbk, mengeluarkan aturan baru yang berlaku per 18 Agustus lalu, yakni pengguna kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau debit, wajib mengganti kode pin mereka menjadi enam digit, yang sebelumnya hanya empat digit.
Aturan ini, menurut Muhammad Machmuddin, Vice President Commercial Banking Center Mandiri Balikpapan, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengungkapkan,
aturan tersebut berlaku di seluruh unit Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
"Jadi bukan hanya Balikpapan, tapi seluruh Bank Mandiri. Alasannya, adalah untuk peningkatan keamanan," jawab Machmuddin.
Namun, selain masalah keamanan, langkah Bank Mandiri mengubah pin menjadi enam digit adalah untuk menaati aturan Bank Indonesia (BI), di mana seluruh bank yang mengeluarkan kartu ATM atau kartu debit wajib menggunakan pin sebanyak enam digit.
Machmuddin menyarankan pada seluruh nasabah, agar segera mengganti kode pin Kartu ATM atau debit mereka. Perubahan kode pin dapat dilakukan di seluruh mesin ATM.
"Namun jika tidak bisa dilakukan di mesin ATM, cukup mendatangi kantor unit Bank Mandiri," ujar Machmuddin.
Adapun batas waktu pengubahan pin kartu ATM atau debit tersebut akan berlaku sampai akhir Oktober 2015. Namun bagi nasabah yang setelah Oktober belum mengganti, setiap transaksi yang dilakukan akan dibatalkan atau ditolak, dan nasabah diharuskan untuk datang langsung ke bank

Sumber : Tribun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORGER NET

S T O P Pembajakan